_
PERGURUAN TINGGI SWASTA UNGGULAN & TERAKREDITASI - PROGRAM BLENDED
PERKULIAHAN KARYAWAN
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Pendaftaran Online
 Bursa Karir
 Beragam Perdebatan
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Esensi
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Gelar
Kontak kami
Tanya Jawab/Seleksi Terpadu
Biaya Perkuliahan
Download Formulir
Rangkuman Info
Permohonan Beasiswa

UUD 45 Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid)

Transportasi
Beban Kredit
Beragam Foto
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Lokasi PTS
Daftar Website Program Magister (Pascasarjana, S2)
Daftar Website Kuliah Karyawan
Daftar Website Perkuliahan Paralel
Daftar Website Gabungan PTS
Daftar Website Program Reguler
 Permintaan Beasiswa Indonesia
 Contoh Soal Try Out
 Quran Online
 Tips & Trik Psikotes
 Berbagai Pariwara
 Download Brosur / Katalog
 Waktu Sholat
 Buku Tutorial
 Pusat Ensiklopedis Bebas




    ✔ Tel / WA, HP, SMS, dsb. (klik disini)
Untuk memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka pilihan utamanya sekiranya belajar di PTS ini
Lihat juga :   ∣ Permohonan Beasiswa Perkuliahan   ∣ Tujuan Penyelenggaraan   ∣ Pendaftaran Online   ∣ Perkuliahan Tanpa Uang   ∣ Download Brosur   ∣ Jurusan & Konsentrasi masing2 PTS
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama perkuliahan, karyawan
Layanan Informasi
   
Mobile : 081 1110 4825, 081 1110 4824     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Perkuliahan Karyawan   ✔   https://special-class-program.nomor.net   ✔   Kualitas Proses Pembelajaran A
_