Kampus UNISA : Jl. Mayasih No. 11 Cigugur Kuningan, Jawa Barat
UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN
Special Class Program - UNISA KUNINGAN JAWA BARAT
Perlihatkan juga :   ⌂ Berbagai Reklame   ⌂ Persyaratan Mhs Baru, Cara & Jadwal
Penerimaan
  ⌂ Tanya Jawab/Seleksi Terpadu Calon
Mhs Baru
  ⌂ Apa saja Keunggulannya   ⌂ Biaya Perkuliahan   ⌂ Download Brosur   ⌂ Pendaftaran Online   ⌂ Permohonan Beasiswa Kuliah   ⌂ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌂ Tabel Portal Kuliah Karyawan   ⌂ Ensiklopedia Bebas   ⌂ Peluang Karir   . . . . baca lainnya   Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Special Class Program Masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, merupakan bentuk dorongan/motivasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan adanya dorongan/motivasi tersebut, diharapkan agar masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Special Class Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Special Class Program memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Info 17 Jam


Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
   Kelas Reguler Pagi    Permohonan Beasiswa Kuliah    Berbagai Reklame    Kuliah Tanpa Uang    Tutorial Teknologi Informatika    Program Perkuliahan Paralel    Download Brosur    Berbagai Perdebatan    Kuliah Pengusaha    Peluang Karir    Latihan Soal Try Out    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Tes Psikologi    Program S2 (Pascasarjana, Magister)    Ensiklopedia Bebas      Program Perkuliahan Hybrid di 115 PTS Terbaik  


Universitas Islam Al-Ihya Kuningan
  ✍   Kualitas Sistem Pembelajaran A
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
HOME- Esensi
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Kontak kami
Tanya Jawab/Seleksi Terpadu
Biaya Perkuliahan
Download Formulir
Rangkuman Info
Permohonan Beasiswa

Prospek Karir Lulusan
Lamanya Pendidikan Tinggi
Sistem Kuliah

UUD 45 Mendukung
Special Class

Dosen & Jadwal Kuliah
Peta & Lokasi PTS
Transportasi
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Matakuliah)

Jaringan / List Situs
UNISA Kuningan Jawa Barat

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama